Rilis Media breadcrumb arrow Bawaslu: Pantun Cawapres Gus Muhaimin di Kantor KPU Jakarta Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu: Pantun Cawapres Gus Muhaimin di Kantor KPU Jakarta Bukan Pelanggaran Pemilu

Pantun Cawapres Gus Muhaimin di Kantor KPU_

JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu berupa pantun Cawapres Gus Muhaimin Iskandar di kantor KPU Jakarta saat berlangsung penetapan calon presiden dan calon wakil presiden 2024-2029 dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu RI tertanggal 7 Desember 2023. Adapun pantun yang dimasalahkan itu berbunyi, “Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju, pilihlah nomor satu.”

Dalam amar putusannya bernomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023, Bawaslu RI menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Putusan Bawaslu RI itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan para anggota: Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Totok Haryono.

Dalam jawabannya terhadap pelapor Rahmansyah, Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menolak dengan tegas tuduhan tersebut. Menurut Anies, selama acara berlangsung teriakan para pendukung masing-masing capres dan cawapres begitu menggema. Mereka saling berteriak menyuarakan dukungan menggunakan yel-yel tertentu.

“Selain itu setelah mendapat nomor urut, seluruh capres dan cawapres dengan penuh semangat mengangkat jari mereka sesuai dengan nomor urut mereka masing-masing. Padahal, menyampaikan nomor urut itu sendiri sejatinya merupakan salah satu bentuk citra diri,” ujar Anies yang tercantum dalam amar putusan Bawaslu RI.

KPU selaku penyelenggara pemilu, kata Anies, terlihat dengan sengaja melakukan hal itu dalam rangka sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Kalau mau adil, terang Anies, kenapa Bawaslu tidak melakukan kajian maupun pemeriksaan juga terhadap pasangan Prabowo-Gibran? Kenapa hanya dilakukan terhadap pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Bukankah Bawaslu tidak hanya melakukan proses terhadap laporan saja, tetapi juga terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif?” tanya Anies.

Senada dengan Anies, Cawapres Gus Muhaimin menyatakan di akhir acara, KPU memberi kesempatan kepada seluruh capres-cawapres untuk menyampaikan sambutan masing-masing selama 10 menit. “Artinya, secara tidak langsung KPU memberi kesempatan kepada masing-masing pasangan capres cawapres untuk menyampaikan hasil pengundian nomor urut tersebut dengan caranya masiang-masing pada forum resmi yang diselenggarakan KPU,” terang Gus Muhaimin.

“Pantun yang dipermasalahkan pelapor tersebut hanyalah bagian dari seluruh rangkaian acara yang diselenggarakan oleh KPU tersebut. Pantun itu bukan bentuk kampanye, bukan bentuk ajakan memilih, melainkan sebuah penawaran pilihan: kalau ingin maju pilihlah nomor satu,” pungkasnya.

Mari Bersama Ciptakan Perubahan!

Jadilah yang pertama dapat kabar dari Anies

* Nama wajib diisi

* No Handphone wajib diisi

Media Sosial

Dapatkan kabar terbaru tentang Anies melalui media sosial

Akun Resmi Anies

photo profpic